Mukomuko, mediabengkulu.co – Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko terus mengumpulkan barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi.
Pemotongan anggaran sebesar 20 persen setiap kegiatan di organisasi perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Pelaksana Harian Kasih Intelejen, Masteriawan, mengatakan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran sebesar 20 persen ini pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Penyidik terus memanggil sejumlah saksi dalam penanganan perkara pemotongan anggaran 20 persen setiap kegiatan di OPD-OPD dan terus berproses. Dalam pantauan pekan ini, sejumlah OPD sudah dipanggil sebagai saksi,” ungkap Masteriawan, Rabu (30/10/2024).
Penanganan perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak bulan Mei 2024 lalu. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan telah ditemukan sejumlah alat bukti, namun sejauh ini penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan perkara tersebut.
Menurut Masteriawan, berlarutnya penanganan perkara ini lantaran penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti, dimana semuanya membutuhkan komunikasi dan koordinasi. Masteriawan meyakini kalau penyidik tidak akan berdiam diri dalam menangani perkara tersebut.
“Seluruh perkara yang masuk di Kejari Mukomuko tetap kami proses. Untuk saat ini kami fokus ke penanganan perkara pemotongan anggaran 20 persen setiap kegiatan di OPD-OPD Kabupaten Mukomuko,” ucap Masteriawan.
Dikatakan Masteriawan, selama proses pengumpulan bukti-bukti, tentu tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran 20 persen setiap kegiatan di OPD-OPD Kabupaten Mukomuko.
“Proses hukum tetap lanjut dan ini masih tahap penyidikan, dan penyidik masih proses pengumpulan alat bukti serta pemanggilan sejumlah saksi. Setelah setengah dari saksi dipanggil, kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan pers,” tutup Masteriawan.
Laporan: Wisma // Editor: Sony