Penyidik Polres Seluma Mulai Periksa Tersangka Penyegelan Kantor Desa

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo (foto : Soni/mediabengkulu)

Seluma, medianegkulu.co – Satreskrim Polres Seluma mulai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, yakni berinisial RA, ZA, RU, RI, HE, FA, dan seorang wanita inisial MA.

Hari pertama pemeriksaan ini, baru dua orang tersangka yang diperiksa yaitu RA dan ZA untuk dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana umum Satreskrim Polres Seluma.

Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kedua tersangka itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Senin (10/6/2024).

Dalam agenda pemeriksaan ini turut hadir pelaksana tugas Kepala Desa Dusun Baru, Hardi Yansah, yang baru menjabat sebagai pelaksana tugas.

Semenjak Ibran kades terpilih diberhentikan sementara dari jabatannya sebagi Kepala Desa Dusun Baru melalui surat keputusan Bupati Seluma.

Hardi Yansah mengatakan, tujuannya mendatangi Polres Seluma untuk menyerahkan barang bukti yang digunakan tersangka saat penyegelan kantor desa, dan memberikan pendampingan terhadap kedua tersangka.

“Mereka ini warga saya, pendampingan untuk menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat di desa, meskipun kedua tersangka juga didampingi kuasa hukumnya,” ucap dia.

Sementara Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tidak dilakukan secara sekaligus.

Dari tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan, baru dua orang tersangka yang diperiksa untuk dimintai keterangan, sedangkan yang lainnya akan dipanggil secara bergiliran dihari berikutnya.

“Ditahan atau tidaknya, kita pertimbangkan dulu, mendasari unsur subjektif dan objektifnya, karena hasil pemeriksaan ini nanti akan kita serahkan ke jaksa penuntut umum,” kata dia.

Penetapan tujuh orang tersangka ini berdasarkan hasil dari rangkaian penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Setelah menjadi penyidikan kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara ditetapkanlah tersangka tujuh orang, yaitu inisial RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan seorang perempuan inisial FA.

Dari sekian banyak masyarakat yang terlibat dalam penyegelan dan pengrusakan Kantor Desa Dusun Baru tersebut.

Hanya tujuh orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didapat dari tingkat penyidikan.

Setelah ditetapkannya tujuh orang tersangka ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Dusun Baru agar menjaga kondusifitas jangan sampai ada konflik.

Untuk diketahui, penyegelan Kantor Desa Dusun Baru dilakukan oleh sebagian masyarakat pada tanggal 4 April 2024 lalu, dengan cara memasang rantai dipintu masuk kantor desa dan diberi gembok serta dilas.

Penyegelan ini buntut dari demo masyarakat yang meminta kepada Bupati Seluma agar Ibran diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Dusun Baru.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony