Seluma, mediabengkulu.co – Polres Seluma melaksanakan Press Conference Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu, UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jumat (26/1/2024) kemaren.
Dipimpin Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan, SH dan didampingi oleh Kasat Res Narkoba Iptu Prengki Sirait, SH serta Kasi Humas Polres Seluma AKP Andi Winawan, SE, MM.
Wakapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula hari Rabu (10/1/2024) di Jalan Lintas Bengkulu-Manna Km. 65 di Depan Polres Seluma, pelaku berinisial DK (43) Buruh Harian Lepas.
Tim mendapati informasi dari masyarakat, bahwa ada salah seorang sopir expedisi yang menyalahgunakan Narkotika.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma menindak lanjuti Informasi masyarakat tersebut dengan cara melakukan penyelidikan di perbatasan Kab. Bengkulu Selatan – Kab. Seluma Prov. Bengkulu,” sampai Wakapolres.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di perbatasan Kab. Bengkulu Selatan – Kab. Seluma Prov. Bengkulu, sekira pukul 04.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat mobil Expedisi sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat melintas.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma langsung melakukan pembuntutan dan penyetopan terhadap mobil dimaksud.
“Tim melakukan Pemeriksaan / Penggeledahan badan Sopir Tersebut dengan disaksikan oleh Sdr Armadi selaku Ketua RW di Kelurahan Selebar dan ditemukan Barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam Plastic bening yang di simpan di dalam Kotak Rokok,” kata dia.
1 (satu) Paket Kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam Plastic bening di balut dengan tisu, 1 (satu) Perangkat alat hisap Sabu (bong) dan 1 (satu) Buah Celana Pendek Warna Hitam
Tersangka DK dijerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (mb)