Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Wajib Memiliki Izin

Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, membuka sosialisasi regulasi Penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di ruang command center pemda Kepahiang, Selasa (25/06/2024). (foto : istimewa)

Kepahiag, mediabengkulu.co – Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, membuka sosialisasi regulasi Penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di ruang command center pemda Kepahiang, Selasa (25/06/2024).

Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, menyampaikan spektrum frekuensi radio, merupakan sumber daya alam yang terbatas dan sangat penting bagi kehidupan masyarakat modern.

Seperti penyiaran radio dan TV, seluler, internet serta navigasi pesawat dan kapal.

“Oleh karena itu, regulasi penggunaan frekuensi ini sangat diperlukan untuk menghindari gangguan frekuensi dan penyalahgunaan frekuensi. Seperti kegiatan terorisme, gangguan navigasi transportasi udara,” ungkap Zurdi Nata.

Ditambahkan wabup, pentingnya perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio. Bertujuan untuk memastikan penggunaan frekuensi yang tertib dan efisien.

Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata. (foto : istimewa)

Mencegah terjadinya gangguan frekuensi serta melindungi kepentingan publik dan keamanan nasional.

“Oleh karena itu, setiap orang yang menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memiliki izin stasiun radio dan izin penggunaan spektrum frekuensi radio,” tambah dia.

Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi tersebut, diselenggarakan oleh Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu Kementerian Kominfo Republik Indonesia.

“Atas nama pemdah Kepahiang, saya mengajak masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan frekuensi radio ini dengan bijak. Sesuai dengan regulasi yang ada,” tutup Wabup.

Peserta sosialisasi tersebut, RAPI, ORARI, Radio Siaran Swasta, RSUD, BPBD, Satpol dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam provinsi Bengkulu.

Kemudian, Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan zona integritas, balai monitor kelas II Bengkulu Kementerian Kominfo Republik Indonesia, menuju WBBM/WBK. (Adv)