banner 1000x250
Hukum  

Pengedar dan Kurir Narkoba di Kota Bengkulu Diringkus Polisi ,BB Disimpan di Dapur

MEDIABENGKULU.CO,-Serangkaian  pengedar, kurir serta pengguna sabu dan ganja diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Pada press conference yang dilaksanakan kamis siang, (16/05/2019) Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu mengungkapkan 3 tsk yang masih serangkaian yang memiliki peran masing-masing.

“ketiga tsk tersebut ialah ER (29), S (31), dan KM (40) yang semuanya berdomisili di kota bengkulu,” ungkapnya Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bengkulu didampingi Kasubdit III Resnarkoba Kompol Manogi Simare-mare dan Ps. Kasubdit II Resnarkoba Kompol. Milian Aziz, SH, MH.

Kronologi penangkapan saat ER yang berstatus sebagai pengguna ditangkap pada tanggal 14 Mei 2019 di Kecamatan Kampung Melayu, dari tangannya petugas menemukan  1 buah pirek siap pakai, 1 linting ganja dan 1 unit HP.

Kemudian dari keterangan ER, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari S (31) yang mengontrak di Jl. Rinjani, Kecamatan Singgaran Pati.
“ES merupakan pengedar. Darinya petugas mendapatkan 3 paket ganja,” tambahnya.

Penangkapan tidak berhenti samapai disitu, polisi kembali mengintrogasi S sehingga terkuaklah bahwa dirinya menjual ganja tersebut juga kepada  inisial KM (40). KM ditangkap  kos-kosannya di jalan RE Martadinata, Kecamatan Selebar.

Kemudian setelah diperiksa ditemukan narkoba jenis ganja diatas lemari dapur rumah dan disebelah kursi tamu. Dari penangkapan KM  petugas berhasil menemukan BB sebanyak 2 paket ganja.

sementara itu di tempat dan tsk yang berbeda, Resnarkoba Polda Bengkulu juga menangkap DP (28) yang beralamat di Jl Sepakat, Sawah Lebar Baru. Pelaku diduga sebagai kurir tersebut mengakui bahwa ia yang memilikiBB berupa 41 Paket Sabu dengan rincian 3 paket besar dan sisanya paket kecil.

Sumber : Tribrata News