Pengangkatan  Guru Honorer P3K, Komisi IV DPRD Provinsi  Akan Menemui KemenPAN-RB

Pengangkatan Guru Honorer P3K, Komisi IV DPRD Provinsi Akan Menemui KemenPAN-RB

BENGKULU, mediabengkulu.co – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan menemui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kemendikbud untuk berkoordinasi terkait anggaran pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi mengatakan Perwakilan Pemprov dan perwakilan guru honorer akan menemui dan berkoordinasi dengan KemenPAN-RB, Kemenkeu dan Kemendikbud Ristek dan Dikti di Jakarta terkait masalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK .

“ Sebab, saat ini anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedangkan belanja pegawai telah melebihi 40 persen dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan total Rp2,9 triliun dan Rp1 triliun di peruntukan untuk gaji, honor dan tunjangan pegawai,’ ujar Edward Samsi, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Menurut dia, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa dari Dana Alokasi Umum (DAU) ada anggaran untuk penggajian sebesar Rp19,3 Milyar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefti Yuslina mengatakan, alokasi DAU dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi Bengkulu pada 2022,  dan akan terjadi peningkatan DAU untuk  tahun 2023 yang mencapai Rp 8,8 Milyar dari tahun sebelumnya.

Dengan demikian, Sefti berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu segera mengajukan usulan tambahan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar dapat diusulkan segera alokasi anggaran ke BPKAD.

 Dikatakan Sefti,  dimana setiap harinya terdapat guru yang pensiun, sehingga 524 tenaga honorer yang lulus passing grade dapat menggantikan posisi guru-guru yang pensiun tersebut tanpa menambah alokasi belanja pegawai yang telah mencapai 42,75 persen dari APBD Provinsi Bengkulu.

 Ditambahkannya, keterangan dari BKD, pemerintah hanya menunda pengangkatan karena Pemprov Bengkulu menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk alokasi belanja pegawai yang telah melebihi batas minimum 30 persen. (Adv)