Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Harus Rekomendasi Bupati

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Seluma, Nopetri Elmanto. (dok. ist)

Seluma, mediabengkulu.co – Saat ini syarat untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tak cukup dengan rekomendasi dari camat saja, namun juga harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Seluma.

Bahkan sekarang Pemerintah Kabupaten Seluma telah membentuk tim verifikator sebagai bahan pertimbangan untuk Bupati Seluma dalam mengeluarkan rekomendasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, mengatakan tim verifikator tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Verifikator.

Kemudian Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan seluruh camat.

“Tim verifikator ini bertugas untuk melakukan verifikasi proses pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Nopetri Elmanto, Rabu (23/10/2024).

Adanya aturan baru ini berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dalam UU ini dijelaskan kepala desa mengajukan rekomendasi kepada camat, kemudian dilanjutkan mengajukan rekomendasi kepada bupati.

“Setelah bupati setuju dan mengeluarkan rekomendasi, barulah kepala desa bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,” kata Nopetri Elmanto.

Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa baru disahkan sejak tanggal 25 April 2024, artinya akan timbul pertanyaan mengenai nasib para perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan atau diangkat hanya sebatas rekomendasi camat.

Menyikapi hal ini, kata Nopetri, tim verifikator tengah mendalami permasalahan tersebut, sehingga nantinya akan muncul solusi kongkrit mengenai kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.

“Untuk perangkat desa yang sudah terlanjur diangkat dan diberhentikan di atas tanggal 25 April, saat ini tim verifikator sedang melakukan pemetaan atas permasalahan ini,” ucap Nopetri.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony