Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Gunakan E-Katalog, Termasuk Media

Asisten II Setprov Bnegkulu Fariza rapat bersama OPD.. (foto : ist)

Bengkulu,mediabengkulu.co-Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai tahun 2023, wajib melalui e-katalog.

Hal ini ditegaskan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fahriza Razie saat Coffee morning pada rapat pembahasan percepatan program bersama OPD dan Biro dijajaran Pemprov, pada Kamis 12 Januari 2023.

Pada rapat tersebut ada beberapa hal yang dibahas, diantaranya adalah aturan baru terhadap proses lelang. Di mana sesuai dengan era digital saat ini pengadaan barang dan jasa seluruhnya harus melalui e-katalog.

“Tahun 2023 ini kita sudah wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa itu melalui e-katalog atau secara elektronik pengadaannya,”  kata Fahriza.

Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog di tahun 2023 ini juga mencakup dengan pengadaan jasa Media di mana sesuai aturan yang berlaku, Media cetak maupun elektronik wajib terdaftar di e-katalog lokal.

“Jadi dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, tidak terkecuali dengan proses e-katalog untuk media, jadi lingkup media baik online maupun cetak dan elektronik itu juga diwajibkan, karena mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan,” tambah Asisten II Fahriza.

Dijelaskan Kepala Biro Pembangunan Daerah Setda Provinsi Bengkulu Abdul Hafiz bahwa tahun 2023 seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dulu konvensional sudah harus menggunakan e-katalog.

Ditambahkannya bahwa pihaknya telah membuka beberapa etalase untuk e-katalog lokal dan sampai saat ini sudah diisi oleh 2500 produk yang tayang dan siap dibeli. Etalase media pun juga telah dibuka dan ada beberapa media yang sudah terdaftar.

Ia pun mempersilahkan bagi media, baik itu media online, media cetak lainnya untuk mendaftar di e-katalog lokal. Pihaknya sendiri siap melayani semua media yang ingin mendaftar.

“Bagi yang belum terdaftar di e-katalog lokal, silahkan datang ke UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) siap melayani, asal persyaratannya lengkap datang langsung. Sehingga nanti bagi OPD yang mau berkerja sama, atau menggunakan jasanya bisa. Kalau belum terdaftar di e-katalog lokal maka tidak bisa, sekarang kita tidak bisa konvensional lagi,” kata Abdul Hafiz.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif menyatakan siap memberikan pendampingan bagi media mana saja yang ingin mendaftarkan perusahaannya ke dalam e-katalog.

“Kita akan menawarkan kepada seluruh perusahaan media untuk mendampingi dalam mendaftarkan perusahaan tersebut ke ULP dan LPSE. Karena ini kewajiban tahun ini seluruh pengurusan media itu harus melalui e-katalog. Intinya kita menawarkan untuk pendampingan dan kita fasilitasi,” tegasnya. (hl)