Pengacara Terdakwa Menilai Kasus Fraud BSI Lebih Cocok Kategori Perdata

Kasus dugaan fraud BSI Cabang S. Parman. (foto: Sudarwan/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan fraud Bank Syariah Indonesia Cabang S. Parman menilai perkara ini lebih cocok dikategorikan sebagai sengketa perdata daripada pidana.

Dede Frastien, selaku pengacara terdakwa menyatakan bahwa kliennya telah beritikad baik dengan mengembalikan dana nasabah yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam perkara ini.

Menurut Dede, dalam persidangan terbaru, keterangan ahli yang dihadirkan, Wilson Mario Johanes Marudut tidak memberikan analisis mendalam terkait unsur tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan.

“Ahli hanya menjelaskan regulasi dalam pasal 3, 4, dan 5, serta konsep pencucian uang secara aktif dan pasif, tetapi tidak masuk ke substansi yang kami butuhkan dalam pembelaan klien kami,” kata Dede, usai sidang.

Dede juga menyoroti ketidakjelasan besaran nominal pasti kerugian akibat dugaan fraud ini serta tidak adanya penjelasan rinci mengenai aliran keluar-masuk uang dalam kasus tersebut.

“Ahli hanya berbicara berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik di Tipideksus Mabes Polri, bukan analisis mendalam terkait transaksi yang dituduhkan,” tambah Dede.

Dede menekankan bahwa kliennya telah berusaha mengembalikan dana nasabah dengan dukungan dari Kepala Cabang BSI dan beberapa pimpinan bank lainnya.

“Ini adalah indikasi kuat bahwa perkara ini lebih ke arah perdata, bukan pidana. Kami berharap hakim dapat mempertimbangkan putusan onslagh atau lepas bagi klien kami,” tegas Dede.

Sidang selanjutnya diharapkan dapat menghadirkan bukti dan keterangan yang lebih objektif agar fakta sebenarnya dalam kasus ini dapat terungkap dengan lebih jelas.

Laporan: Sudarwan // Editor: Sony