Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Berdasarkan Undang-Undang

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Margarito Kamis. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Margarito Kamis, menegaskan penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sepenuhnya sah dan konstitusional.

Ia menekankan, dasar hukumnya masih berlaku dan memiliki kekuatan penuh hingga sekarang.

Margarito menyebut, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai pijakan utama yang secara jelas membuka ruang penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan itu sah karena undang-undangnya masih berlaku,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, aturan tersebut memberi kewenangan bagi Kapolri dan pemerintah untuk menempatkan personel Polri pada kementerian, lembaga negara, atau instansi strategis yang membutuhkan kompetensi kepolisian.

“Pasal 28 tetap eksis secara konstitusional. Karena hukumnya sah, maka penempatan anggota Polri di luar institusi juga sah,” tegasnya.

Margarito, menjelaskan setiap penugasan harus mengikuti mekanisme administratif yang benar, mulai dari permintaan resmi institusi pemohon hingga persetujuan kementerian terkait, seperti Kemenpan-RB.

“Jika ada permintaan resmi dan kementerian menyetujui, Kapolri berhak menerbitkan surat tugas. Selama prosedurnya benar, penempatan itu sah,” katanya.

Ia juga menilai putusan Mahkamah terbaru tidak mengubah dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah tidak mengubah tatanan hukum karena undang-undangnya tetap sama,” ujarnya.

Margarito menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa selama Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, penugasan anggota Polri di luar institusi Polri tetap sah dan konstitusional. (**)