Pendalaman Tupoksi, Anggota DPRD Bengkulu Utara Ikuti Orientasi

Foto bersama usai acara pembukaan orientasi (dok: Ansor)

Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara periode 2024 – 2029 mengikuti orientasi pendalaman tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Orientasi pendalaman Tupoksi dilaksanakan dari tanggal 30 September hingga 3 Oktober 2024 dan dibuka langsung oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, di Hotel Mercure Kota Bengkulu.

Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, mengatakan orientasi ini wajib diikuti seluruh anggota dewan baik yang baru terpilih maupun yang berhasil dipilih kembali.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 133 tahun 2017, Permendagri nomor 6 tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Ketentuan wajib mengikuti orientasi baru tahun ini, sesuai Permendagri orientasi DPRD kabupaten dan kota,” ungkap Eka, melalui WhatsApp, Rabu (2/9).

Masih dikatakan Eka, kegiatan dilaksanakan dari pagi hingga malam hari secara maraton dan sebagai pemateri mulai dari pejabat KPK, akademisi dan Widyaswara Provinsi Bengkulu.

“Kegiatan sangat padat hingga malam hari, kita harapkan seluruh anggota dewan dalam kondisi yang prima hingga dapat mengikuti sampai akhir kegiatan,” ucap dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD sementara, Hermedi Rian mengajak seluruh rekan anggota dewan untuk mengikuti kegiatan orientasi dengan serius.

Menurutnya, konsekuensi bagi anggota dewan yang tidak mengikuti orientasi maka tidak dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas berupa Bimtek maupun diklat selanjutnya. Baik yang digelar partai maupun lembaga lainnya.

“Jadi sesuai Permendagri orientasi ini wajib diikuti, dengan demikian pendalaman tugas berikutnya dapat diikuti oleh anggota dewan,” jelas Hermedi.

Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Provinsi Bengkulu, Soemarno, mengatakan kegiatan orientasi ini dipantau langsung oleh petugas Kementerian Dalam Negeri yang hadir setiap harinya.

Untuk melakukan monitoring, dan orientasi yang dilaksanakan DPRD Bengkulu Utara, Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan merupakan gelombang kedua.

“Sesuai dengan Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten dan kota dilaksanakan oleh BPSDM provinsi sedangkan orientasi untuk DPRD provinsi dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri,” tutur Soemarno. (ADV)

Laporan: Ansor // Editor: Sony