banner 1000x250
Seluma  

Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Bumi Serawai Serasan Seijoan

MEDIABENGKULU.CO- “Kolaborasi Gerakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Bumi Serawai Serasan Seijoan melalui Peraturan Bupati Seluma Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak,”, demikian tema yang disampaikan oleh Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH, MH selaku pembicara dalam The 1st International Conference of Indonesia Family Planning and Reproductive Health (ICIFPRH) sesi satelit 13 Rabu (02/10/2019) di Ruang Krisna Sahid Jaya Hotel and Convention Yogyakarta.

Kehadiran Bupati Seluma H. Bundra Jaya sebagai salah satu pembicara dalam konferensi Internasional yang diprakarsai oleh konsorsium “Champion of Indonesia Family Planning and Reproductive Health” ini mendapat sambutan yang antusias dari para peserta sesi satelit 13 sehubungan Pemerintah Kabupaten Seluma khususnya Bupati Seluma H. Bundra Jaya telah menetapkan Peraturan Bupati Seluma Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak sehingga Kabupaten Seluma menjadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Bengkulu bahkan di Insonesia yang telah menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur dan melindungi kesehatan reproduksi anak.

Bupati Seluma H. Bundra Jaya menyampaikan latar belakang terbitnya Peraturan Bupati Seluma Nomor 27 Tahun 2018, permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, bagaimana cara mensosialisasikan hingga penurunan yang signifikan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Seluma

Para peserta sangat antusias bertanya kepada Bupati Seluma menyangkut keberadaan Peraturan Bupati Seluma Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh moderator.

Selain Bupati Seluma, yang menjadi pembicara lainnya yaitu dari Dinas Pendidikan Nasional Kota Semarang dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. (HS).

MC Kabupaten Seluma / Kominfo Seluma.