Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (30/07/23) dini hari.
Penangkapan pada hari Minggu ( 30 /07/23) pukul 01:30 Wib yang di pimpin Kapolsek Seginim, mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berada dirumah warga di dusun Tanjung Raya desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim.
Kapolsek Seginim menyampaikan, Personil unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan di Polsek Seginim guna di minta keterangan dengan barang bukti yang di amankan berupa 1 buah Mesin air Merk Sanyo,” kata dia.
Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH menjelaskan, bahwa benar anggotanya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial Dw, (20), Petani / pekebun, warga Desa kota Agung Kec. Seginim Kab Bengkulu selatan dan Gn (23 Tahun), Swasta, warga Desa Kota Agung Kec. Seginim kab Bengkulu Selatan yang merupakan tersangka tindak pidana Curat mesin Air milik Mesjid Nurul Iman desa Muara Pulutan yang tertangkap tangan saat beraksi melakukan pencurian.
“Terhadap kedua tersangka tersebut akan kita sangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana di maksud pasal 363,” sampai Iptu Priyanto SH. (mb)