BENGKULU – Polsek Ratu Agung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di kota Bengkulu. ME (30) warga Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Ratu Agung pada Sabtu dini hari, (13/3) pukul 03.30 WIB di Jalan Baypass Kel. Bentiring Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Dari penangkapan itu Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan barang bukti diduga ganja sebanyak 1 kg ganja serta 67 paket ganja siap edar yang total kurang lebih 2 kg.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK. melalui Kapolsek Ratu Agung IPTU Noviaska, SH, MH di Mako Polsek Ratu Agung, Senin (15/3/2021) saat menggelar konferensi pers.
Dikatakan IPTU Noviaskan bahwa anggotanya dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Robby Bangun mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Bilyar di Jalan Baypass Bentiring. Tak butuh lama Timnya langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati ME sedang berada di dalam Tempat Bilyard. Saat dilakukan penggeledahan terhadap ME ditemukan 1 paket ganja.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan ME.
“Dari hasil penggeledahan Polisi kembali mendapati 66 paket ganja di dalam tas jinjing milik ME. Tak berhenti disini Polisi selanjutnya mengecek di beberapa sudut dan kembali menemukan 1 paket ganja berukuran besar diperkirakan seberat 1 kg,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan ME bersama barang bukti ganja dibawa ke Mapolsek Ratu Agung. (Mc)