Pemuda Asal Tanah Abang Talo Ditangkap Polisi

Terduga pelaku saat diamankan di Polres Seluma (foto : Soni/mediabengkulu)

Seluma, mediabengkulu.co – Seorang pemuda berinisial H-Y (31) warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma ditangkap Polisi.

H-Y diamankan personel Polsek Talo Polres Seluma atas dugaan tindak pidana pencurian di kampungnya sendiri.

Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, mengatakan kejadian itu terjadi di pondok milik korban yang berada di Desa Tanah Abang, tanggal 18 April 2024 lalu.

“Terduga pelaku masuk kedalam pondok dengan cara memecahkan kaca jendela menggunakan kayu,” kata Dwi, Jumat (7/6/2024)

Setelah berhasil masuk kedalam pondok, terduga pelaku berhasil mencuri satu unit handpone merek Infinix Zero warna hitam, pupuk jenis NPK sebanyak enam karung, dan satu buah kompor gas tungku satu.

Tak hanya itu, merasa kurang dengan hasil curiannya terduga pelaku juga mengambil kompor gas tungku dua beserta tabung LPG 3 Kg, tank semprot elektrik CBA.

Serta radio, senampang angin, golok, panel surya, dan bola lampu pun juga diembat oleh terduga pelaku.

Setelah korban menyadari telah menjadi korban pencurian, lantas korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Talo untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000,” terang Dwi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony