Pemohon Mau Urus Akte Cerai di Dukcapil Kota Bengkulu, Ini Persyaratannya

Bengkulu, mediabengkulu.co –  Bagi warga Kota Bengkulu yang mau mengurus akte perceraian di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dinas Dukcapil tentunya siap melayani pemohon yang ingin mendapatkan penerbitan akte perceraian. Untuk warga non muslim ini persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.

 Sedangkan pelaporan perceraian luar negeri, adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan perceraian WNI di luar negeri.

Dukcapil kota bengkulu (foto:dok)

Adapun persyaratan untuk akta perceraiannya, pemohon harus mengisi formulir akta perceraian dari Dinas Dukcapil Kota Bengkulu.

Seperti melengkapi fotokopi penetapan pengadilan negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap. Akta perkawinan (asli dan fotokopi). Foto kopi Kartu Keluarga suami-istri dan fotokopi KTP-el suami-istri.

Akta Kelahiran suami-istri, surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama), surat pengantar dari panitera Pengandilan Negeri(PN).

Sedangkan Untuk WNA Syarat yang harus Dilengkapi:

Melampirkan dokumen imigrasi yang bersangkutan, Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan, dan persyaratan pelaporan perceraian luar negeri.

Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu. KTP-el melampirkan (asli dan fotokopi), Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)

Selanjutnya  lampirkan akta kelahiran (asli dan fotokopi),paspor suami dan istri (asli dan fotokopi), Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi), sertifikat perceraian (asli dan fotokopi), alur pelayanan.

Dinas Dukcapil Kota Bengkulu (foto : dok)

Pemohon juga memastikan apakah berkas persyaratannya sudah lengkap dan benar. Setelah semua lengkap, langsung saja datang ke kantor Dinas Dukcapil Kota Bengkulu.

Menurut pihak Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, penyerahan berkas pemohon dan verifikasi berkas ke petugas. Dan para pemohon penandatanganan buku pendaftaran. Sedangkan pengambilan resi, produk diambil dalam jangka waktu penerbitan 8 hari kerja.(Adv)