Pemkot Tutup Sementara Indomaret Padang Jati

Bengkulu, –  Tegakan hukum terkait toko modern tak berizin, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menutup salah satu Indomaret yang berada di Kelurahan Padang Jati, di samping RS Tiara Sella, Selasa (23/3).

Sebelumnya Wakil Walikota Dedy Wahyudi pernah katakan bahwa Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang mengharuskan setiap pasar modern seperti indomaret wajib isi 20 persen produk lokal atau dari UMKM daerah masing-masing.

Persyaratan ini dinilai pemkot belum dipenuhi oleh beberapa Indomaret yang ada di Kota Bengkulu terlebih masalah kelengkapan izin.

Oleh karena itu, konsekuensinya pihak Pemkot Bengkulu menutup sementara Indomaret yang belum melengkapi izin atau persyaratan tersebut.

Salah satu pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pendirian Indomaret di Kota Bengkulu, Firdaus Jaelani hadir saat Pemkot Bengkulu menutup Indomaret Padang Jati di samping RS Tiara Sella. Ia berjanji bahwa Indomaret yang belum miliki izin ini akan segera dilengkapi persyaratannya.

“Sebagai warga yang baik kami juga sangat menghargai apa yang pernah wawali sampaikan. Pokoknya fokus kami sekarang mengurus secepat mungkin persyaratan untuk perizinan yang kurang, sampai selesai. Saya juga berharap dalam proses pengurusan persyaratan dan izin ini nanti tidak ada hambatan dan lancar,” kata Firdaus.

Firdaus menambahkan akan segera mengupayakan perizinan secepat mungkin agar para karyawannya dapat kembali bekerja seperti biasa.

Reni salah satu karyawan Indomaret saat diminta keterangannya didepan awak media mengatakan agar persoalan ini cepat selesai.

Sebab, ditambahkan Reni bahwa Ia salah satu karyawan yang memiliki beban biaya hidup yang harus dipenuhi seperti cicilan rumah, cicilan motor hingga biaya hidup lainnya.

“Semoga masalah ini cepat selesai secepat mungkin. Harapannya agar kami bisa kembali bekerja untuk memenuhi biaya dan tanggungan hidup kami,” sebut Reni.

Pemkot Bengkulu yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kabid Bina Usaha Perdagangan Dinas Perindag Kota Bengkulu, Amron Rosyidi mengatakan penutupan Indomaret ini adalah bentuk keseriusan pemkot dalam menegakan aturan dan hukum yang jelas.

Memang ada beberapa perizinan persyaratan yang kurang atau belum dipenuhi. Sehingga pemkot menyegel sementara, kata Amron.

“Semoga kekurangan ini secepat mungkin terpenuhi. Hanya saja bergantung pada pihak Indomaretnya,” sampainya.

Saat ini ada 9 Indomaret sebenarnya yang belum lengkap izin persyaratannya dan kita minta secepatnya dilengkapi, demikian Amron. (IA)