Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja menargetkan pendapatan asli daerah atau PAD sebesar Rp 500 Juta.
Dari sektor retribusi tenaga kerja asing yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah untuk tahun anggaran 2025 mendatang.
Adapun sektor retribusi tenaga kerja asing yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah sebesar 100 dolar atau Rp 1,5 Juta per bulan.
Sedangkan perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu seperti PT. TLB dan PT. Petitgan, dapat berkontribusi signifikan terhadap daerah.
“Kami telah melakukan pendekatan kepada perusahaan dan berharap mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi,” kata Firman Romzi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Jumat (1/11).
Menurut Firman Romzi, upaya ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan kalau penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agar hal tersebut tercapai, pihaknya saat ini memasifkan sosialisasi terkait peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.
Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kota Bengkulu terkait ketentuan yang telah ditetapkan pada pajak dan retribusi.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap semua pihak dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada demi terciptanya iklim kerja yang baik dan berkeadilan di Kota Bengkulu. (**)
Editor: Sony