Pemkot Lakukan Pengawasan Agar Investor Rutin Laporkan Penanaman Modal

Irsan Setiawan (dok. mc)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Irsan Setiawan, mengatakan pengawasan ini dilakukan agar pihak perusahaan rutin melaporkan kegiatan penanaman modal sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha.

“Kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021,” ungkap Irsan, Rabu (9/10/2024).

Oleh karena itu pihaknya memberi wadah bagi perusahaan-perusahaan yang memerlukan konsultasi dalam rangka pelaporan investasinya.

Kemudian pihaknya juga terus mempercepat proses perizinan pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bengkulu. Sehingga proses investasi bisa berjalan dengan cepat dan baik.

“Kita selalu melakukan pendampingan, kemudian juga mempercepat proses perizinan yang menjadi kewenangan kita,” ucap Irsan.

Di tahun anggaran 2024 ini, Pemerintah Kota Bengkulu mendapatkan target investasi sebesar Rp 3,5 Triliun dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu. (MC)

Editor: Sony