Bengkulu, – Sebanyak 133 juru parkir (jukir) di zona 6 Kota Bengkulu, Selasa pagi (23/3) menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pemerintah Kota (pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Untuk tahun ini, Pemkot Bengkulu mengurangi target setoran atau target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar 10 persen dari target sebelumnya. Pertimbangannya bahwa saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Pembagian SPT secara simbolis itu dihadiri oleh Kepala Bapenda Hadianto, Kadishub Bardin, perwakilan dari Satpol PP dan perwakilan Kapolres Bengkulu.
Kepala Bapenda Hadianto yang mewakili wawali di acara itu dalam sambutannya mengatakan pengelolaan SPT parkir di tahun 2021 ini dikelola langsung oleh pemkot dalam hal ini bapenda.
Alasannya karena bapenda sudah beberapa kali melakukan pelelangan di zona 6 tapi sampai 2 kali lelang belum ada yang menawar di zona 6 tersebut.
Wilayah zona 6 meliputi di Jalan Belimbing, Jalan Kedondong, Jalan Semangka, Jalan Salak, Jalan Mangga dan Jalan Zainul Arifin.
“Kami dari bapenda sudah melakukan pendataan wajib pajak dan jukir yang ada di zona 6 hasilnya sekitar 138 orang. Tapi yang baru selesai mengurus administrasi hingga kami keluarkan SPT nya baru 133 orang,” kata Hadianto.
Hadianto juga sampaikan bagi yang belum terdata di lokasi parkir dihimbau untuk dapat menyampaikan berkas ke bapenda. Baru kemudian kami terbitkan SPT tahap kedua.
Disampaikan juga bahwa hasil rapat dan kesepakatan dengan dishub, pengelolaan parkir diserahkan ke jukir langsung dengan harapan ada peningkatan retribusi pajak parkir dari tahun sebelumnya.
“Kami juga berharap kepada seluruh jukir di zona 6, SPT yang kita terbitkan ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jangan ada lagi SPT ganda diluar SPT yang kami terbitkan ini. Kalau ada pungutan di lapangan tanpa ada SPT resmi dari kami itu namanya pungli, nanti urusanya ke polres,” tegas Hadianto.(IA)