Pemkot Keluarkan SE Pesta Nikah Kewajibannya Patuhi Prokes

Bengkulu, –Evaluasi penurunan kasus Covid-19 di Kota Bengkulu. Setelah menimbang dan mengkaji, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu beri kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian.

Salah satunya gelaran acara pesta pernikahan. Pemkot akhirnya perbolehkan hajatan pernikahan di Kota Bengkulu.

Informasi terkait hal ini telah tercantum dalam surat edaran (SE) Walikota Bengkulu Helmi Hasan nomor 338/06/B.Kesbangpol tentang Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan.

Kebijakan ini sebagai upaya pemulihan ekonomi terutama Kelompok Usaha Kecil dan Menengah di Kota Bengkulu serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 440/094/DINKES/2021 tanggal 26 Januar 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.

Hal ini perlu dicatat kewajiban pelaksanaanya sesuai protokol kesehatan yang ketat, seperti setiap tamu/pengunjung wajib memakai masker, jaga jarak, menghindari kontak langsung antar sesama tamu/pengunjung.

Kemudian penyelenggara/penyedia tempat atau pengusaha wajib memastikan tamu/pengunjung tidak melebihi 50% kapasitas ruangan/tenda dan menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer serta mengukur suhu badan dengan thermogun di pintu masuk.

Untuk restoran, rumah makan, pasar malam buka sampai dengan jam 23.00 WIB dan diskotik, karaoke, cafe dan hiburan malam lainnya buka sampai dengan jam 24.00 WIB.

Khusus kegiatan resepsi pernikahan, penyelenggara/pemilik gedung/Wedding Organizer serta vendor wedding lainnya wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan masing-masing yang sesuai pencegahan penyebaran Covid-19.

Antara lain, pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib Rapid Test Swab Antigen tiga hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif. Penyelenggara hanya diperkenankan menyediakan makanan dengan nasi kotak melainkan prasmanan.

Kemudian mengatur sirkulasi tamu yang masuk keruang acara tidak melebihi kapasitas 50 % dari kapasitas gedung, mengatur jarak minimal 1 meter antara tamu saat sesi ucapan selamat kepada pengantin dan antrian mengisi daftar tamu serta pengambilan makanan.

Namun meskipun pesta pernikahan sudah diperbolehkan, khusus untuk kegiatan angin malam seperti lomba song, domino, hiburan musik pada malam hari belum diperbolehkan. (Adv)