Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah menargetkan tarif setoran retribusi parkir pada event tabut, yang dilaksanakan pada tanggal 6 – 16 Juli 2024 sebesar Rp 50 – 60 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, meyakini target tersebut dapat tercapai selama pelaksanaan event tabut berlangsung.
Untuk ketentuan tarif parkir, kata Nurlia saat ini masih mengacu pada peraturan daerah yakni Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Bengkulu melarang pengelola parkir yang bertugas melakukan penarikan retribusi diluar ketentuan.
Sebab telah masuk dalam ranah pungutan liar dan dapat ditindak oleh pihak berwenang.
Adapun pengelolaan parkir pada zona delapan berada di sejumlah wilayah seperti area depan Bencoolen Indah Mall.
Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut, Kelurahan Pasar Melintang, kawasan depan Bank Indonesia dan di depan Polresta Bengkulu.
Nurlia menuturkan, melalui pembantu koordinator parkir zona delapan akan mengusahakan capaian target yang sudah ditetapkan tersebut.
Untuk hasilnya masih akan melihat jumlah pendapatan parkir kendaraan real selama pelaksanaan event tabut.
Kemudian, untuk mencapai target realisasi pendapatan asli daerah parkir, pembantu koordinator zona delapan.
Meminta pihak pemenang EO pengelolaan parkir tabut dapat bekerja sama dengan cara mengklasifikasi kawasan yang menjadi lahan parkir dan kawasan yang akan menjadi lapak pedagang. (Adv)
Editor: Sony