Pemkot Bengkulu Larang Masyarakat Lakukan Pembakaran Sampah Sembarangan

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bengkulu tidak bosan-bosan nya memberikan Himbuan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bengkulu tentang larangan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) / Pembakaran Sampah Sembarangan dan dampak yang di timbulkan dari karhutla itu sendiri.

Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.

“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,”
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bengkulu.

Untuk Layanan Darurat Hubungi Bengkulu Siaga 112 atau Hubungi :
No Telepon : 0736 5523003
Call Centre : 081273293302
WhatsApps : 08117308050

(mc/mb)