Pemkot Bengkulu Gratiskan UMKM yang Akan Daftarkan Merek Dagang

UMKM di Bengkulu (foto: red/mb)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UKM gratiskan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang akan medaftarkan merek dagang sebagai hak kekayaan intelektual.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson, mengatakan pendaftaran merek dagang yang akan digratiskan khusus bagi UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu.

“Dengan mendaftarkan merek dagang ke dalam hak kekayaan intelektual, para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Eddyson, Kamis (26/9).

Saat ini pihaknya telah mendaftarkan merek dagang sebagai hak kekayaan intelektual secara gratis sebanyak 136 UMKM. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong agar UMKM bisa naik kelas.

Ditahun 2024 ini, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu menyediakan sebanyak 1.000 kuota untuk para pelaku usaha yang akan mendaftarkan merek dagang sebagai hak kekayaan intelektual.

Menurut Eddyson, merek dagang merupakan tanda pengenal bagi suatu produk supaya lebih mudah dikenali oleh konsumen.

Selain untuk branding agar daya saing meningkat, merek dagang juga sebagai perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain.

“Pendaftaran merek UMKM hal yang penting untuk dilakukan dalam bisnis. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun juga memberikan banyak manfaat lainnya,” ungkap Eddyson.

Berikut beberapa manfaat pendaftaran merek dagang bagi UMKM :

  1. Dapat meningkatkan daya saing di dunia usaha.
  2. Mampu menjadi kekuatan produk agar lebih mudah diterima oleh masyarakat.
  3. Salah satu strategi pemasaran dalam membangun citra dan reputasi produk.
  4. Hak atas merek dapat dilisensikan, sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti.
  5. Bisa menjadi salah satu aset bisnis berharga.
  6. Mencegah pihak-pihak untuk menggunakan dan/atau memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek UMKM.
  7. Mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
  8. Mendaftarkan merek juga berkontribusi pada transparansi pasar yang menguntungkan.
  9. Mendatangkan manfaat ekonomis di masa depan.
  10. Menjamin asal barang atau jasa.

Sumber: Media Center // Editor: Sony