Pemkab Seluma Terancam Tak Bisa Bangun Infrastruktur

Tenno Heika (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Seluma terancam tidak bisa melakukan pembangunan infrastruktur.

Kalau rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tidak disahkan menjadi peraturan daerah.

Anggota DPRD Seluma dari fraksi NasDem, Tenno Heika, mengatakan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah atau Raperda RTRW.

Menjadi dasar hukum untuk pembangunan infrastruktur dan perencanaan wilayah di Kabupaten Seluma.

Hal ini mengarahkan kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan dan infrastruktur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sehingga RTRW menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan visi dan rencana jangka panjang daerah.

“Sesuai keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Lingkungan Hidup dan PUPR. Dateline Perda RTRW harus sudah selesai tanggal 28 Agustus 2024,” kata Tenno, Rabu (24/7/2024).

Tenno menuturkan, dengan Perda RTRW untuk menentukan dimana lokasi pembangunan pemukiman/perumahan, lokasi tambang, dan lokasi industri.

Selain Perda RTRW terdapat juga rencana detail tata ruang atau RDTR. Perbedaannya yaitu RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang.

Sedangkan RDTR rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

“Landasan membuat RDTR harus ada Perda RTRW dulu, sampai saat ini Perda RTRW belum selesai,” kata dia.

Masih dikatakan Tenno, di tahun 2017 lalu rancangan Perda RTRW sudah perna disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, tetapi ditolak karena hasil dari satelit.

“Kami minta untuk turun langsung kelapangan dan dibuatkan tim yang terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten serta akademisi,” ucap Tenno.

Sedangkan di tahun 2019, rancangan Perda RTRW kembali diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma kepada DPRD, dan masih ditolak.

“Karena masih memakai rancangan yang lama, kami minta dibuat baru,” terang Tenno.

Sementara Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui Wakil Bupati, Gustianto menyampaikan kalau Raperda RTRW sedang digarab dan ditargetkan akan selesai tahun 2024 ini.

“Kita masih menyesuaikan kondisi dari provinsi, jangan sampai nanti bertolak belakang, harus ada sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten,” kata Gustianto.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony