Seluma, mediabengkulu.co – Pajak merupakan salah satu penghasil pendapatan asli daerah di Kabupaten Seluma.
Saat ini ada sebelas jenis pajak yang menghasilkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Seluma.
Sebelumnya mekanisme tata cara pemungutan pajak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seluma melalui Kepala Bidang Pendapatan, Rudi Hartono, mengatakan saat ini pihaknya tengah menggarap peraturan daerah yang baru tentang pendapatan asli daerah.
“Saat ini kita lagi membahas Perda baru terkait PAD dengan DPRD ,” ujar Rudi, Rabu (27/3/2024).
Perda yang baru ini, kata Rudi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kalau Perda baru nanti sudah disahkan DPRD, maka kita akan memakai Perda yang baru,” ujar Rudi.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Helen