Pemkab Seluma Akui Lima Komunitas Adat

Pemerintah Kabupaten Seluma akui lima komunitas adat (dok. ist)

Seluma, mediabengkulu.co – Sebanyak lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma melalui surat keputusan bupati, Selasa (17/9/2024).

“Kami mengapresiasi peran aktif Bupati Seluma, Erwin Octavian, yang mau membantu percepatan pengakuan komunitas adat,” kata Fahmi Arisandi, Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bengkulu.

Adapun kelima komunitas yang telah mendapat pengakuan yakni adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan dan Serawai Semidang Sakti Pring Baru.

Fahmi menyebutkan, di Seluma ada 19 komunitas yang tercatat di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Namun ditahap awal ini baru lima yang disahkan.

“Mengingat kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh panitia masyarakat adat masih sedang proses dikomunitas-komunitas lainnya,” ungkap Fahmi.

Masih dikatakan Fahmi, pijakan penting penyelesaian konflik sejak tahun 2020, inisiatif Pemerintah Kabupaten Seluma untuk mendorong peraturan yang mengakui dan melindungi masyarakat adat telah bergulir.

Kemudian disahkan menjadi peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang prosedur dan mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Seluma.

Dengan begitu, Kabupaten Seluma menjadi daerah ketiga setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong.

Telah menjalankan mandat konstitusi untuk memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat.

“Ini akan menjadi pijakan penting sekaligus bukti peran aktif pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat di wilayahnya,” ujar Fahmi.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam instrumen hukum, adalah syarat krusial bagi keberadaan komunitas adat di suatu daerah.

Sementara di sisi lain, ketidaktahuan, rendahnya iktikad politik dan lemahnya keberpihakan dari eksekutif dan legislatif di daerah terhadap masyarakat adat.

Kerap membuat pengakuan ini menjadi lamban dan bahkan tak pernah sampai menjadi sebuah produk kebijakan.

Maka dari itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bengkulu menilai keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini.

Memang layak diapresiasi, sebab bisa menjadi jalan tengah bagi komunitas adat di daerah dalam mendapat jaminan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Perda inilah nanti yang jadi upaya penyelesaian sederet konflik terkait keberadaan masyarakat adat, salah satunya bisa berkaitan dengan agraria,” ucap Fahmi.

Sementara Bupati Seluma, Erwin Octavian berharap dengan adanya pengakuan terhadap lima komunitas masyarakat adat serawai ini, bisa memberi manfaat bagi komunitas masyarakat adat di Kabupaten Seluma.

“Saya merasa bangga dan berterima kasih kepada para pihak yang ikut membantu mengawal agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, hal ini sejalan dengan visi dan misi. Seluma Beragama dan Seluma Berbudaya,” kata dia. (Rilis)

Editor: Sony