Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pemkab Rejang Lebong menggelar louncing dan sosialisasi E-Hibah, sistem perencanaan dan penganggaran hibah berbasis kinerja di ruang pola, Selasa (4/2/2025).
Asisten III Setdakab, Sumardi, mengungkapkan selama ini Pemkab Rejang Lebong masih melakukan proses penganggaran dana hibah secara manual, yang berdampak kurang tertibnya administrasi.
Selain itu, lanjut Sumardi, Hibah selama ini belum sepenuhnya akuntabel, transparan dan sesuai prioritas daerah. Sehingga menimbulkan inefisiensi APBD dan permasalahan hukum dikarenakan keterbatasan SDM yang paham regulasi dan prosedur hibah.
“Proses penganggaran dana hibah secara manual selama ini belum sepenuhnya akuntabel, transparan dan sesuai prioritas daerah. Sehingga menimbulkan inefisiensi APBD dan permasalahan hukum dikarenakan keterbatasan SDM yang paham regulasi dan prosedur hibah,” ungkap Sumardi.
Dia menambahkan, E-Hibah dibuat sebagai salah satu strategi dalam optimalisasi penganggaran hibah yang bersumber dari dana APBD secara komprehensif. Dengan adanya aplikasi E-Hibah ini maka proses hibah dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan tahapan sebagaimana diatur Perbup No. 32 Tahun 2024.
‘’Atas nama pemerintah daerah, saya menyambut baik launching dan sosialisasi E-Hibah ini, guna meningkatkan pemahaman tentang mekanisme penganggaran hibah melalui aplikasi. Sehingga proses penganggaran hibah dapat dilaksanakan lebih modern, cepat, transparan dan terpercaya,” tambah Sumardi.
Sementara itu, Kepala BPKD, Andhy Ferdian, memaparkan aplikasi E-Hibah akan dibuka melalui tautan e-hibahrejanglebongkab.com pada tanggal 10 Februari – 31 Maret 2025.
‘’Silahnya ajukan proposal melalui aplikasi E-Hibah. Nanti proposal yang masuk akan didisposisi dan diverifikasi SKPD dan dikaji tim pertimbangan untuk diajukan ke TAPD dan untuk mendapatkan persetujuan bupati,’’ kata Andhy.
Sedangkan Kabag Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata, mengupas dasar hukum pengucuran dana hibah daerah. Yakni, Perbup No.32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 11 Tahun 2021 Tentang Hibah dan Bansosyang bersumber dari APBD.
‘’Proposal pemohon diajukan lalu bupati menunjuk OPD untuk melakukan verifikasi kemudian diterbitkan rekomendai OPD setuju/tidak setuju untuk dimasukan dalam RKPD dibahas TAPD terus dimasukan dalam KUA PPAS dan RAPBD. Lalu terbit SK Penetapan hibah dan dibuat naskah perjanjian hibah daerah. Kemudian pelaksanan dana hibah dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban penerima hibah. Serta pengawasan dan evaluasi,’’ demikian Indra Hadiwinata.
Dalam kesempatan itu, Mardi Mardiansyah narasumber sosialisasi yang didatangkan dari CV Bravo Solution Tangerang, memaparkan tentang mekanisme penggunaan aplikasi E-Hibah.
Menurut dia, aplikasi E-Hibah dapat digunakan kapan dan dimanapun. Aplikasi ini didukung dengan fitur whatsapp yang akan mengirimkan informasi secara realtime. Web ini disuport semua device (PC, laptop, smartphone) dan browser chrome, firefox, edge, dan safari.
“Satu akun email untuk 1 pemohon. Lengkapi data profil sebelum mengajukan proposal.’’ Jelas Mardi.
Dia menambahkan, penggunaan aplikasi E-Hibah ini akan mempermudah pemohon untuk mengajukan proposal hibah.
Pengajuan proposal hibah dapat dilakukan setelah jadwal dibuka. Dan hanya akun pemohon yang sudah terverifikasi yang dapat mendaftar.
Kemudian lengkapi data proposal dan kirim sebelum batas akhir, lalu proposal akan diverifikasi tim OPD. Selanjutnya, penerima hibah dapat menyampaikan laporan secara online.
”OPD melakukan penginputan data pencairan dana. Lalu, penerima hibah harus mengirimkan dokumen penggunaan dana hibah, OPD memverifikasi dokumen LPJ penerima hibah. Penerima juga wajib mengirimkan fisik LPJ ke OPD terkait,’’ jelas Mardi.
Dikatakannya, aplikasi E-Hibah dilengkapi beberapa fiture. Seperti cetap proposal PDF, excel, dokumentasi proses verifikasi, notifikasi realtime whatsapp, geogle map, dibuat sesuai aturan dan regulasi. Serta fiture pembuatan proposal.
‘’Jadi, pemohon dapat dibimbing melalui fiture dalam membuat proposal . Termasuk membuat laporan LPJ nya,’’ demikian Mardi Mardiansyah.
Terpantau hadir dalam louncing dan sosialisai E_Hibah itu, Waka I DPRD Rejang Lebong, Pera Heryani, SE dan perwakilan Forkopimda. Serta diikuti para kepala dinas instansi dan operator kecamatan.
E-Hibah adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengelola dana hibah secara digital. Aplikasi ini bertujuan untuk membuat pengelolaan dana hibah lebih transparan dan akuntabel.
Laporan: Yurnal // Editor: Helen