Mukomuko, mediabengkulu – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menetapkan satu pasar tertib ukur.
“Kita memiliki kurang lebih 38 pasar, dari jumlah tersebut kami akan menetapkan 1 pasar untuk dijadikan pasar tertib ukur,” kata Nurdiana, Kepala Disperindagkop, Senin (19/8/2024).
Nurdiana mengungkapkan, penetapan pasar tertib ukur ini salah satunya syarat untuk mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan.
Pasar tertib ukur adalah pasar yang patuh menyangkut pemakaian alat ukur timbangan dan perlengkapannya oleh pedagang.
Di pasar tersebut para pedagangnya tidak ada yang memakai timbangan plastik melainkan yang digunakan timbangan tembaga.
“Mudah-mudahan kita nantinya memiliki pasar tertib ukur dan tahun depan daerah kita mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan,” harap Nurdiana. (MC)
Editor: Sony