Kepahiang, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum bisa menghibahkan aset berupa gedung bekas Puskesmas Pasar Kepahiang kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang rencannya akan diperuntukan sebagai Kantor Bawaslu Kepahiang.
Bupati Kepahiang melalui Kepala Dinas Kesehatan, Tajri Fauzan, mengatakan belum bisa menghibahkan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut dikarenakan masih ada yang harus dipertimbangkan.
“Pada dasarnya kita setujuh gedung bekas Puskesmas Pasar Kepahiang dihibahkan kepada Bawaslu, tapi dengan berbagai pertimbangan untuk sementara waktu belum bisa kita hibahkan,” ungkap Tajri Fauzan, Jumat (25/10/2024).
Dikatakan Tajri Fauzan, banyak kendala yang menjadi penyebab belum bisa dihibahkan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut, salah satunya soal lahan yang sampai saat ini belum bersertifikat.
“Masalah lain, untuk sama-sama kita diketahui kalau gedung tersebut awalnya dibangun melalui dana DAK Kementerian Kesehatan,” terang Tajri Fauzan.
Dalam perjanjian awal antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan Kementerian Kesehatan, kalau gedung tersebut tidak bisa dialihfungsikan karena berkaitan dengan penerimaan dana alokasi khusus atau DAK selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga menawarkan solusi lain kepada pihak Bawaslu, yaitu untuk memanfaatkan gedung Puskesmas Cugung Lalang yang berada di Kecamatan Ujan Mas.
“Kalau Bawaslu mau, bisa gunakan gedung Puskesmas Cugung Lalang, karena tahun depan Puskesmas Cugung Lalang akan pindah ketempat yang baru,” demikian Tajri Fauzan.
Laporan: Syarif // Editor: Sony