MediaBengkulu.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan insentif/stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah kepada para pelaku usaha (termasuk UMKM). hal ini dilakukan agar terbantu dalam situasi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi COVID-19. Rabu (1/4/2020).
Dikatakan Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, Terkait kebijakan pemberian insentif/stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah, jenis Pajak hotel, Pajak restoran dan Retribusi Pelayanan Pasar sampai dengan akhir Juni 2020 (Terhitung 1 April).
“Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Bengkulu Utara, dan semoga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Utara,”ujar Ir.H.Mian.
Pewarta : ansor , Sumber : (MC Bengkulu Utara/DC)