Kaur, mediabengkulu.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Ersan Syahfiri, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ersan Syahfiri, dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kaur, di Aula Lantai III Setda Kaur, Rabu (13/11/2024).
Sekda menekankan bagi para ASN baik PNS maupun PPPK dilarang terlibat kampanye dalam mendukung salah satu paslon dalam Pilkada 2024.
“Kalau aturannya sudah jelas ya, ASN baik PNS maupun PPPK itu tidak boleh memihak, ataupun mendukung salah satu calon. Saya kira, aturan terkait netralitas ASN sudah diketahui,” ujar Ersan Syahfiri.
Ersan mengatakan, Pemkab Kaur telah menyampaikan imbauan resmi kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah, untuk menegakkan aturan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kami juga sudah menyampaikan surat secara resmi kepada OPD-OPD kemarin. Agar seluruh ASN benar-benar mempedomani aturan netralitasi pada Pilkada nanti,” ungkap Ersan.
Ersan berharap, agar para ASN dapat menjalankan perannya secara profesional dan tidak mencampuradukkan kepentingan politik dalam bertugas.
“Netralitas ASN ini sangat penting, untuk menjaga profesionalisme dan integritas pemerintahan terutama dalam masa Pilkada,” demikian Ersan.
Diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Kaur dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil dan demokratis. (Adv)
Laporan : Nana // Editor : Helen