Lebong, mediabengkulu.co – Pemerintah Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, sudah melaksanakan kegiatan desa tahun 2023 sesuai dengan regulasi dan aturan Pemerintah.
Pejabat Sementara Kepala Desa Karang Dapo Atas, Biro, mengatakan rencana anggaran biaya pembangunan sudah sesuai teknis atau melalui perencanaan.
“Seperti yang sudah kita lihat, perencanaan dan pekerjaan mengikuti semua proses dan aturan yang berlaku. Mulai dari musyawarah draft, perencanaan RKPDes, baru kemudian ditetapkan dimusyawarah Desa penetapan RKPDes,” ungkap Biro, Rabu (8/5/2024).
“Setelah ditanda tangani Kepala Desa dan ketua BPD, baru kita buat perencanaan APBDes tahun 2023. Kemudian ditetapkan di APBDes tahun 2023,” tambah dia.
Dikatakan Pjs Biro, RAB dibuat Oleh KTD desa didampingi pendamping desa dan pendampingan teknis bangunan.
“kami pemerintahan Desa sudah menjalankan aturan yang sudah dibuat pemerintah, Rencana Anggaran Biaya itu dibuat KTD Desa dibantu Oleh Teknis Bangunan atau konsultan, Jadi Bukan saya Selalu kepala Desa Yang buat, proses pekerjaan juga Kita Ada TPK dilapangan, jadi bukan saya yang mengerjakan selaku kepala Desa, “pungkas dia.
Pihak Aph Kejaksaan Negeri Lebong yang hadir memantau proses pekerjaan pembangunan, Kasi Datun Ferdiansyah. (mb)