Seluma, mediabengkulu.co – Pembangunan desa merupakan pondasi dari kemajuan daerah. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari BPD untuk bersinergi dengan pemerintah desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 930 anggota BPD menjadi delapan tahun, di Gedung Olahraga Seluma, Jumat (20/9/2024).
“BPD perlu bersinergi dengan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel untuk menuju Seluma ALAP,” kata dia.
Bupati juga mengharapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Karena BPD sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini selain amanat dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Juga merupakan salah satu bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada BPD atas dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini.
“BPD diharapkan dapat terus mengawal proses pembangunan desa, serta memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik,” ungkap dia.
Turut hadir dalam acara pengukuhan itu, Wakil Bupati Seluma, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony