Bengkulu, mediabengkulu.co – Empat orang tersangka kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma, yaitu mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajuddin.
Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Seluma Djasran Harhab. Mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (14/11/2024).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P. Duarsa, mengatakan sidang perdana ini agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Murman Efendi oleh jaksa penuntut umum perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat tahun 2008.
“Perbuatan terdakwa Murman Efendi bersama saksi Mulkan Tajuddin, saksi Rosnaini Abidin, dan saksi Djasran Harhab. Telah menyebabkan berkurangnya barang negara/daerah berupa tanah seluas 199.681 M²,” ungkap David P. Duarsa.
“Berdasarkan kegiatan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat Tahun 2008 sebesar Rp 19.557.175.697,” sambung David P. Duarsa.
Adapun dakwaan terhadap para terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Atau kedua, Pasal 12 huruf I Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korups Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata David P. Duarsa. (Humas)
Editor: Sony