Pelayanan Polri terhadap Unjuk Rasa, Wakapolri: Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo resmi menutup Apel Kasatwil 2025 di Satlat Brimob Cikeas, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025). (foto: ist)

Jawa Barat, mediabengkulu.co – Polri mulai merumuskan ulang model pelayanan unjuk rasa agar lebih humanis, profesional, dan adaptif.

Pembaruan ini mengikuti amanat UU No. 9/1998 dan disusun lewat kajian ilmiah, riset lapangan, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan Polri wajib melindungi hak konstitusional warga.

“Penyampaian pendapat adalah hak publik. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus lebih adaptif dan humanis. Semua berbasis kajian dan masukan masyarakat,” ujar Dedi, Rabu (26/11/2025).

Aturan Baru Tidak Dibuat Tergesa-gesa

Polri tidak ingin menetapkan regulasi baru tanpa proses matang. Koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan pakar ikut terlibat sejak awal.

“Kami tidak boleh tergesa-gesa. Semua masukan harus kami rangkum agar regulasi yang lahir benar-benar tepat,” tegasnya.

Studi ke Inggris untuk Pelajari Code of Conduct

Pada Januari, tim Polri akan belajar ke Inggris soal standar internasional pengendalian massa. Model lima tahap—dari analisis awal hingga konsolidasi—akan dipelajari lengkap dengan aturan “do and don’t” bagi setiap petugas.

“Kami ingin memastikan setiap tindakan di lapangan mengikuti best practice dan menghormati hak masyarakat,” kata Wakapolri.

Sistem Baru: Lebih Ringkas dan Terukur

Polri menyederhanakan 38 tahapan lama menjadi lima fase yang lebih terukur. Sistem baru ini berjalan berdampingan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1/2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8/2009.

Setiap komandan wajib membuat laporan evaluasi lengkap, mulai analisis tindakan hingga dampaknya.

“Organisasi tidak berubah jika manusianya tidak berubah,” tegas Dedi.

Keputusan Harus Berbasis Ilmu dan Riset

Menurut Dedi, Polri harus meninggalkan pola lama yang hanya mengandalkan pengalaman.

“Semua keputusan harus berbasis filsafat ilmu, logika, kajian empiris, dan riset. Kritik masyarakat adalah input penting bagi kami,” ujarnya.

Libatkan Masyarakat Sipil

Dalam proses penyusunan model baru ini, Polri melibatkan berbagai lembaga masyarakat sipil seperti Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, Amnesty International Indonesia, KontraS, Walhi, dan lainnya.

Pelibatan mereka memastikan proses lebih partisipatif dan transparan.

Perbaikan Sarana dan SOP

Polri juga mengidentifikasi kendala lapangan, termasuk keterbatasan alat di beberapa wilayah. Semua temuan menjadi dasar perbaikan SOP dan penguatan koordinasi pengamanan.

“Kami ingin memastikan pelayanan pengamanan unjuk rasa benar-benar responsif, adaptif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini semangat transformasi Polri,” tutup Wakapolri. (**)