Seluma, mediabengkulu.co – JK (15), terdakwa kasus penganiayaan dua warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur dan personel Satreskrim Polres Seluma.
Divonis dengan hukuman 12 bulan atau satu tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, Kamis (26/9/2024), di ruang persidangan secara tertutup.
Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan pembunuhan.
“Atas putusan itu, diberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat anak dan JPU untuk pikir-pikir, menerima atas putusan hakim atau melakukan upaya hukum,” kata Galuh Wahyu Kumalasari, Humas Pengadilan Negeri Tais.
Vonis hakim terhadap JK (15), lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun enam bulan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, mangatakan masih akan pikir-pikir atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap anak pelaku.
“Kami meminta waktu selama beberapa hari kedepan, untuk mempertimbangkan apakah nanti akan mengambil upaya hukum atau kami menerima,” ujar Eko.
Dikabarkan sebelumnya, JK (15) merupakan anak dari almarhum Ardan yang tewas ditempat karena melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas di perkebunan kopi wilayah Kelurahan Puguk.
Selain dua warga Sembayat yang menjadi korban, akibat dari peristiwa itu satu orang personel Satreskrim Polres Seluma gugur yaitu Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah.
Laporan: Alsoni // Editor: Sony