Seluma, mediabengkulu.co – Pelaksana tugas yang menjabat sebagai kepala organisasi perangkat daerah hanya bisa menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP setara eselon II hanya selama enam bulan.
Saat ini di Pemerintah Kabupaten Seluma terdapat dua organisasi perangkat daerah yang dijabat oleh pelaksana tugas, yaitu Satpol PP dan Pemadam Kebakaran serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma, Winderi, Jumat (6/9/2024).
“Setelah lewat dari enam bulan, maka selanjutnya pejabat eselon III yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas hanya berhak atas TPP eselon III nya,” ungkap Winderi.
Masih dikatakan Winderi, jika sudah lewat dari enam bulan namun tetap mengambil TPP eselon II, maka jelas itu akan menjadi temuan dan berpotensi pengembalian kerugian negara.
“Dibulan November nanti ada satu lagi OPD yang akan dijabat pelaksana tugas yaitu Dinas Lingkungan Hidup, karena kepala dinas yang menjabat saat ini akan memasuki masa pensiun,” terang Winderi.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony