Pedagang Dilarang Jualan di Alun-alun Tais

Pedagang durian berjualan di Alun-alun Tais (foto: Ist)

Seluma, mediabengkulu.co – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaan Kabupaten Seluma kembali melakukan pengawasan terhadap pedagang yang berjualan di kawasan Alun-alun Kota Tais.

Satpol PP selaku penegak peraturan daerah atau Perda melarang para pedagang terutama pedagang durian untuk tidak berjualan di lokasi alun-alun, kerena dapat merusak lantai dan sampah berserakan di alun-alun tersebut.

Selain itu, kendaaran milik pembeli yang berhenti maupun terparkir di bahu jalan juga dapat membuat kemacetan lalu lintas.

“Pedagang dilarang berjualan di lokasi alun-alun, mengingat itu lokasi wajah kota. Pemkab Seluma sudah menyediakan Taman Wisata Kuliner untuk tempat jualan,” kata Herri Juliadi, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Selasa (31/12/2024).

Pengunjung alun-alun juga diminta untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan menjaga semua fasilitas yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.

“Karena ini bukan hanya tugas Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup saja, melainkan ini tugas kita bersama,” ungkap Herri Juliadi.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony