Bengkulu, – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Bengkulu yakni PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu melakukan perpanjangan kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Rabu (10/02). Kerjasama yang telah berlangsung sejak tahun 2019 ini sebagai bentuk pendampingan aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum.
Penandatanganan kerjasama antara PDAM Tirta Dharma dan Fakultas Hukum dilakukan langsung oleh Direktur PDAM Sjobirin Hasan dengan Dekan Fakultas Hukum Dr. Amancik, SH, M.Hum.
“Alhamdulillah, hari ini kita (PDAM Tirta Dharma) telah melaksanakan perpanjangan kerjasama antara PDAM Kota Bengkulu dan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dalam bidang pendampingan aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum. Semoga kerjasama ini menjadi keberkahan bagi semua pihak,” ujar Sjobirin.
Ada beberapa poin yang tertuang pada kerjasama PDAM Tirta Dharma dengan Fakultas Hukum Unib.
“Kerjasama ini meliputi berbagai aspek hukum sebagai pendampingan dari FH Unib kepada PDAM seperti perihal dalam menyusun peraturan perusahaan, pembuatan surat keputusan Direktur, pendampingan yang berkaitan dengan hukum dan lainnya,” tuturnya.
Dibutuhkannya pendampingan tersebut, karena suatu peraturan perusahaan tidak bisa dibuat sembarangan. Perlu sejumlah langkah agar peraturan tersebut dibuat dengan baik dengan berlandaskan hukum-hukum yang tertera. (Adv)