Bengkulu, mediabengkulu.co – Setelah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas, di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Penyidik Polda Bengkulu kembali memanggil sejumlah saksi untuk pengembangan perkara.
Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, dan EH Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus broker penerimaan PHL.
Penyidik menemukan bukti ketiganya menerima suap dan gratifikasi dari 117 calon PHL.
Setelah menerima uang, Direksi menerbitkan Surat Perintah Tugas dan mengangkat mereka sebagai pegawai harian lepas.
Total uang gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar.
Pada Selasa (28/10/2025), penyidik kembali memanggil saksi tambahan, termasuk Kabag Ekonomi Pemkot Bengkulu yang juga Dewan Pengawas Perumda Tirta Hidayah, serta beberapa PHL.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.
“Penyidik Tipidkor kembali memeriksa sejumlah saksi untuk memperdalam peran tiga tersangka yang telah ditahan,” jelasnya.
Kasubdit Tipidkor Kompol Muh. Syahir Fuad menuturkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 170 saksi dalam perkara ini.
Pemanggilan lanjutan menandakan penyidikan terus berkembang.
“Kami dalami lagi keterangan para saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp323 juta dari sejumlah pihak terkait.
“Kami mohon doa agar kasus ini segera terang dan tuntas,” tambah Kompol Syahir. (**)
Pasca Tahan Direktur dan Dua ASN, Polda Bengkulu Panggil Saksi Baru Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah







