Parkir Alfamart Kota Bengkulu Gratis, Juru Parkir Protes

Salah satu gerai Alfamart di Kota Bengkulu (foto : istimewa)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Semenjak pihak pemerintah Kota Bengkulu dan PT. Sumber Alfaria Trijaya mengumumkan parkir gratis kepada konsumen saat berbelanja di Minimarket Alfamart.

Tuai protes dari sejumlah juru parkir terutama yang sering memberikan jasa parkir kepada konsumen Minimarket Alfamart Kota Bengkulu.

Seperti yang disampaikan Riki, salah satu juru parkir di Minimarket Alfamart yang berada di Jalan Mahakam, Kecamatan Gading Cempaka.

Riki menyampaikan keberatan atas keputusan dari pihak pemerintah Kota Bengkulu dan PT. Sumber Alfaria Trijaya, yang dinilai sepihak.

“Jika parkir digratiskan maka mata pencarian kami untuk makan akan hilang,” ungkap Riki, Kamis (23/5/2024), dikutip dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co

Riki meminta kepada pemerintah Kota Bengkulu agar dicarikan solusi dan jalan keluar supaya para juru parkir tidak kehilangan pekerjaan.

Dikabarkan sebelumnya Pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya memastikan kepada semua konsumen yang parkir di depan Minimarket Alfamart se Kota Bengkulu tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal itu dilakukan pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya dalam merespons maraknya juru parkir liar yang kerap beroperasi di sejumlah gerai Minimarket Alfamart.

Saat ini Pemerintah Kota Bengkulu juga telah melaksanakan penandatanganan MoU bersama PT. Sumber Alfaria Trijaya.

Penandatanganan Mou dilakukan langsung oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, sedangkan pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya diwakili Corporate Affairs Director, Solihin.

Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, dan Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, mengatakan apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.

“Apabila tidak sesuai dasar hukum, maka kita tidak segan untuk menindak, untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,” ungkap dia, Rabu (22/5/2024).

Sementara Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, menyampaikan isi dari MoU tersebut yang pertama Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart.

Kedua, terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Ketiga, pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart, dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut,” jelas Arif. (*)

Editor : Sony