Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, di ruang rapat lantai dua gedung DPRD Bengkulu Utara, Rabu (4/12/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat, Wakil Ketua II Herliyanto, dan dihadiri Forkopimda serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, mengatakan nota pengantar ini merupakan langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut ditingkat komisi dan fraksi.
“Dengan agenda strategis ini diharapkan Bengkulu Utara dapat terus maju melalui reformasi struktur perangkat daerah yang adaptif dan inovatif,” ujar Parmin.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar yang bacakan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Wakil bupati menjelaskan perubahan terhadap peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi terbaru yakni peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2019 dan peraturan presiden nomor 78 tahun 2021.
“Perubahan ini akan mengintegrasikan fungsi penelitian, pengembangan, inovasi dan pengkajian kedalam struktur perangkat daerah. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas serta kerja pemerintah daerah,” kata Arie.
Wakil bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah dalam mendukung penelitian dan inovasi sehingga hasilnya menjadi perencanaan yang kuat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan nota pengantar bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv)
Laporan: Ansor // Editor: Sony