Paripurna Menetapkan Mitra Kerja Alat Kelengkapan DPD RI dan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas

Paripurna Menetapkan Mitra Kerja Alat Kelengkapan DPD RI dan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas. (foto : istimewa)

Jakarta, mediabengkulu.co – DPD RI berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan pemerintah. Untuk itu dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.

Hal ini disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dianggarkan untuk pembangunan daerah, akan digunakan dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penyelewengan. Tidak boleh ada kolusi antara pengusaha nakal dan pejabat yang tidak amanah,” tegas Sultan.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, alat kelengkapan DPD RI menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugasnya selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam menjalankan perannya sebagai representasi daerah. Panitia Perancang Undang- Undang DPD RI telah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPD RI Tahun 2025.

Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025.

“Saat ini, PPUU telah menyusunan RUU usul inisiatif tahun 2025, menyusunan Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025. Untuk itu, kami mohon persetujuan Sidang Paripurna agar usulan ini dapat dijadikan bahan pembahasan dengan DPR RI dan Pemerintah.” Jelas Ketua PPUU DPD RI, Kholid Mahmud.

Pada kesempatan yang sama, Komite I DPD RI, melaporkan saat ini sedang melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Target penyelesaian hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan pada akhir Masa Sidang II nanti.

“Komite I meminta agar DPD RI secara kelembagaan dapat melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Pilkada Serentak secara bersamaan pada tanggal 27 November 2024. Dengan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi.

Ketua Komite II DPD RI, Badikenita, melaporkan pada Tahun Sidang 2024-2025 akan melakukan penyusunan RUU tentang Hilirisasi Mineral dan Batubara.

Tujuannya untuk mengedepankan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.

Serta mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045.

“Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Bahwa hilirisasi sumber daya alam, khususnya mineral dan batubara, merupakan isu pembangunan nasional. Maka penting untuk dilakukan penyusunan RUU tersebut,” ucap Badikenita.

Lebih lanjut, Badikenita menyampaikan, sebagai usulan prolegnas jangka menengah 2025-2029. Komite II DPD RI mengusulkan sebanyak 38 RUU dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebanyak empat RUU.

Pada kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, melaporkan Komite III telah melakukan Pengawasaan UU terkait Keolahragaan.

Menurutnya PON Aceh dan Sumut menjadi persoalan antara penyelenggara dan pemerintah setempat.

“Penyelenggaraan PON ke depan diharapkan adanya kesiapan dari penyelenggara. Permasalahan yang terjadi pada PON Aceh dan Sumut diharapkan dapat menjadi pembelajaran pada pelaksanaan PON di NTT dan NTB,” pungkas Filep.

Sementara itu, Komite IV DPD RI, mengajukan usulan perubahan atas Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib terkait bidang lingkup tugas Komite IV.

Selain itu, Komite IV juga mengusulkan reviu untuk penyempurnaan Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang DPD RI Tahun 2025-2045.

Serta Penyusunan Rencana Strategis 2025-2029 yang digunakan sebagai landasan penganggaran DPD RI Tahun 2025. (**)