Bengkulu, Mediabengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna membahas laporan hasil panitia khusus (pansus) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Senin, 29 Mei 2023.
Drs. H. Sumardi, M.M., selaku Ketua Pansus menyampaikan sesuai dengan undang-undang tentang hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah maka pemerintah daerah diminta untuk dapat menciptakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pelayanan publik.
“Dalam menciptakan PAD perlu dibuat suatu peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah,” sampai Sumardi, Senin (29/05/2023).
Kemudian dilanjutkan Sumardi, bahwa pansus telah melakukan pembahasan secara internal pansus maupun dengan instansi seperti, dinas perizinan, dinas pariwisata, RSMY, RSJKO Soeprapto dan dinas-dinas yang ada dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Pansus telah melaksanakan kunjungan kerja (kunker), dan telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementrian dalam negeri. Rancangan perda ini melahirkan VI Bab dan 68 pasal serta 18 jenis retribusi,” ujar Sumardi.
Ditambahkan Sumardi, pansus berhasil menyelesaikan laporan sesuai dengan jadwal yang diagendakan Banmus.
“Besok (Selasa, 30 Mei-red) akan diadakan kembali rapat paripurna dengan agenda pendapatan akhir dari fraksi-fraksi,” tutup Sumardi. (Adv/81/mediabengkulu.co)