BENGKULU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu melalui rapat paripurnanya membahas rancangan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) pada Senin (11/3).
Serta reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke 1 tahun sidang 2019.
Wilayah pesisir merupakan salah satu kawasan yang sangat strategis dan potensial untuk berbagai pemanfaatan diantaranya pemukiman, industri, pariwisata dan lainnya.
Ketua panitia khusus pembahasan rencana pembangunan daerah tentang RZWP3K Jonaidi mengatakan bahwa sebagaimana daerah pesisir pada umumnya, keberagaman dan jumlah potensi sumberdaya yang begitu besar menjadi daya tarik yang tinggi berbagai pihak.
Wilayah pesisir dan laut Provinsi Bengkulu menunjukkan betapa pentingnya dibuat suatu regulasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan ruang di wilayah pesisir dan laut.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa panitia khusus RZWP3K dengan kesimpulan tentang pembahasan Raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini disetujui untuk dapat dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu pendapat akhir fraksi-fraksi,” ujar Jonaidi. (adv)