Bengkulu, mediabengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Marliadi, sementara Walikota Bengkulu diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Arif Gunadi, Senin (21/8/2023).
Dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Walikota Bengkulu terhadap 6 Raperda Kota Bengkulu, Sekda Kota Arif Gunadi membacakan 6 Raperda yang dimaksud.
Perda yang pertama yakni Raperda Pengelolahan Sampah di Kota Bengkulu.
Selanjutnya Perda Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, Pajak Daerah, Perubahan atas peraturan daerah no 9 tahun 2017 tentang pemberian bank pembiayan rakyat syariah fadilah kota Bengkulu.
Perubahan atas peraturan daerah no 28 tahun 2023 tentang pembentukan kelurahan dan kecamatan dalam wilayah kota bengkulu, perubahan atas peraturan daerah no 7 tahun 2017 tentang penanganan gelandagan dan pegemis, pembangunan gedung.
“Terimakasih dewan telah mencantumkan 6 raperda ini untuk dibahas bersama-sama. Terimakasih juga atas dukungan dan kerjasamanya dan kepada ketua-ketua fraksi agar kiranya dapat menyiapkan Pandangan umum fraksi nya Terhadap 6 Raperda kota bengkulu,” ujar Arif
Waka I DPRD Kota Bengkulu Marliadi mengatakan agenda selanjutnya penyampaian pandangan fraksi-fraksi hingga pembentukan Raperda menjadi Perda.
“selanjutnya besok kita akan mendengar pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota bengkulu atas pengantar nota penjelasan walikota terhadap 6 raperda kota Bengkulu,” kata Marliadi.
Dengan adanya 6 rancangan perda tersebut, Sekda berharap seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu dapat membahas lebih lanjut untuk menyempurnakannya. (Adv/Nana)