Paripurna DPRD BU, Dengan Agenda Dua Raperda Perubahan

Penyerahan dua Raperda kepada unsur pimpinan DPRD kabupaten Bengkulu Utara, untuk dibahas ketahap berikutnya,Senen (13/11/2023). (foto : Ansor)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 13 tahun 2016 tentang perhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bertempat diruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD kabupaten Bengkulu, Senen (13/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Bengkulu Sonti Bakara, SH dan didampingi Waka I Juhaili, S,IP dan Waka II Herliyanto, S,IP.

Dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M,AP , sekwan, anggota DPRD Serta FKPD dan undangan lainnya.

Rapat paripurna ini berdasarkan berita acara BANMUS Nomor 15 / BA / BANMUS / 2023 tanggal 07 November 2023 lalu.

Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata ,SE, M.AP, dalam penyampaiannya mengatakan dua raperda tersebut merupakan kebutuhan perubahan peraturan menteri  dalam upaya meningkatkan kinerja Perda tersebut.

“Dalam kesempatan ini kami sampaikan usulan dua Raperda  untuk dijadikan Perda, perangkat desa memiliki peran penting dan strategis dalam membantu kepala desa, dengan adanya perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai mana telah diubah pada Nomor 67 Tahun 2017 menjadikan salah satu pengusulan perubahan peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2016,” ungkap Arie.

Pada kesempatan ini Arie juga menyampaiakan, atas nama pemerintah daerah juga menyerahkan Raperda BPBD berdasarkan peraturan peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah menjadi Nomor 29 Tahun 2021, hal tersebut diatas tentu perlu adanya perubahan Perda sebelumnya.

“Maka dengan perkembangan regulasi tersebut, besar harapan kami Raperda ini tidak terlalu lama dibahas dan dijadikan peraturan daerah,” pungkas Arie.

Acara ditutup dengan penyerahan dua Raperda yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan perda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepada unsur pimpinan DPRD  kabupaten Bengkulu Utara, untuk dibahas ketahap berikutnya. (Adv/Ansor)