Paripurna DPRD BU, Agenda Nota Pengantar Eksekutif Tentang Raperda Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2023 – 2026

DPRD kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang peraturan daerah induk pembangunan pariwisata daerah kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023-2026, Selasa 16/05/2023, bertempat di gedung paripurna DPRD Bengkulu Utara. (foto : Ansor mediabengkulu.co)

Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna bersama eksekutif dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang peraturan daerah induk pembangunan pariwisata daerah kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023-2026,nSelasa 16/05/2023,nbertempat di gedung paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH yang didampingi oleh wakil ketua I Juhaili,S.IP dan wakil ketua II Herliyanto,S.IP yang juga dihadiri sekwan, serta para anggota dewan, wakil bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, kepala OPD dan undangan lainnya.

DPRD kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang peraturan daerah induk pembangunan pariwisata daerah kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023-2026, Selasa 16/05/2023, bertempat di gedung paripurna DPRD Bengkulu Utara. (foto : Ansor mediabengkulu.co)

Wakil bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata dalam penyampaian pidatonya mengatakan dalam era reformasi dan globalisasi saat ini kita perlu menyimak ulang setiap peraturan yang masih berlaku, dalam rangka menguji keefektivitas dan akuntabilitas pada industri pariwisata.

Peraturan perundang undangan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) Peraturan presiden (Perpres) peraturan menteri (Permen)dan peraturan daerah (Perda),peraturan daerah itu sendiri mencakup tiga unsur yaitu didalam dimensi pengaturan,pembinaan dan pengawasan.

Dari ketiga unsur tersebut puncaknya memberi manfaat yang besar bagi pemerintah daerah, masyarakat dan industri pariwisata untuk memastikan adanya peraturan tatanan yang memberikan iklim yang kondusif bagi masyarakat dan industri pariwisata.

Untuk itu pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memandang perlu adanya regulasi yang mengatur perundang undangan penyelenggaraan kepariwisataan di kabupaten Bengkulu Utara.

DPRD kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang peraturan daerah induk pembangunan pariwisata daerah kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023-2026, Selasa 16/05/2023, bertempat di gedung paripurna DPRD Bengkulu Utara. (foto : Ansor mediabengkulu.co)

Adapun latar belakang pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara untuk menyusun peraturan daerah (Perda ) tentang penyelenggaraan kepariwisataan sehubungan dengan telah diterbitkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan,maka perlu adanya pembaharuan perda rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 – 2026, yang pada hakikatnya bertumpu pada keunikan, kekhasan, kelokalan serta keaslian sehingga menempatkan keaneka ragaman sebagai sesuatu hal yang prinsip dan hakiki.

Kendati pengembangan industri kepariwisataan pada dasarnya untuk kelestarian dan memperkokoh jatidiri bangsa serta lingkungan alam, pembangunan kepariwisataan di kabupaten Bengkulu Utara itu harus tetap dijaga serta dipelihara agar kepemilikan aset masyarakat setempat juga terpelihara lingkungan hidupnya, ungkap Wakil bupati Arie dalam pidatonya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda oleh pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD  kabupaten Bengkulu Utara untuk dibahas lebih lanjut. (Adv/Ansor)