Bengkulu, mediabengkulu.co – Dalam sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Puskeswan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (15/1) kemarin.
Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu kepada Majelis Hakim.
Setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana ini, selanjutnya sidang akan dilanjutkan ke agenda pembuktian yang dijadwalkan pada pekan depan.
Di sidang pembuktian nanti, Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Kejari Bengkulu Tengah dan Kejati Bengkulu akan menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk memberikan keterangan.
“Kami akan menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk memberikan keterangan, terutama untuk membuktikan empat kegiatan fisik yang total loss dan tiga kegiatan yang menyebabkan kerugian negara,” ucap Arief Wirawan, Ketua Tim JPU.
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Paisol, dihadiri oleh seluruh terdakwa secara langsung.
Yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Endang Sumantri. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Watler Gilbert Tampubolon. Kabid Penyuluhan Pertanian, Eddy Pelita Putra dan PNS Provinsi Bengkulu, Mus Mulyanto.
Selain itu pihak ketiga juga dihadirkan yakni Wakil Direktur CV Elsafira Jaya, Dannitias Subarja. Direktur CV Bita Konsultan, Nana Setiana.
Pelaksana pekerjaan dari CV Air Kertau, Joni Woker. Konsultan CV Arch Studio, Ruben Artanto. Wakil Direktur CV Bayu Mandiri, Durmika.
Sembilan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 subsider juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Mus Mulyanto dijerat Pasal 2 dakwaan primer dan Pasal 11 dakwaan subsider, karena perannya sebagai broker dalam kasus ini.
“Para terdakwa kami dakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing,” tegas Arief Wirawan.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 Miliar dari total anggaran Rp 4 Miliar atas proyek yang mencakup tujuh pekerjaan fisik, tujuh perencanaan, dan tujuh pengawasan, dengan anggaran yang berbeda-beda.
Dalam surat dakwaan, ditemukan adanya permintaan fee sebesar 25-30 persen untuk fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan oleh terdakwa Endang Sumantri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Miliar.
Sidang ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Bengkulu.
Kejati Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan keadilan.
Adapun item pekerjaan pembangunan Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022, yang tercantum dalam dakwaan antara lain:
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat Rp 748.468.368.
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp 715.846.489.
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp 717.662.567.
- Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp 295.251.293.
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp 461.889.000.
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp 447.995.857.
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp 468.705.384.
- Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian Rp 123.000.000.
Laporan: Helen // Editor: Sony